BERTUAHPOS.COM — Jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan. Hal itu sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per September 2026, tercatat penambahan investor baru sebanyak 1,03 juta. Secara tahun berjalan jumlah investor di pasar modal tumbuh 57,96% menjadi 32,17 juta investor.
Pertumbuhan jumlah investor terjadi di tengah dinamika pasar saham yang bergerak volatil akibat eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 per akhir September 2026, terkoreksi 6,96% secara bulanan dan 29,79% secara tahun berjalan.
Dalam laporan itu, OJK juga merilis bahwa hingga akhir September 2026, animo korporasi untuk melakukan penghimpunan dana melalui Penawaran Umum tercatat masih tinggi.
Total nilai Penawaran Umum secara tahun berjalan telah mencapai Rp186,03 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Sementara pada pipeline, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun.
Terkait target penghimpunan dana 2026 sebesar Rp250 triliun, realisasi hingga akhir tahun dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan.
Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang September 2026 terdapat 15 Efek baru serta 9 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp22,92 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana yang dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,06 triliun.
Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 30 September 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp105,63 miliar.
OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen, OJK telah mengenakan sanksi administratif pada tahun berjalan hingga 30 September 2026 berupa denda sebesar Rp112,79 miliar.
Sanksi itu diberikan kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.









