BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dianggap salah satu platform pinjaman yang cenderung meresahkan. Oleh sebab itu pemerintah dan sejumlah lembaga terkait berkolaborasi untuk memberantas Pinjol ilegal.
Kelima lembaga yang berkolaborasi dalam hal ini, terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM)
Lebaga – lembaga ini akan bekerja sesuai dengan kewenangan masing – masing dalam upaya melindungi masyarakat dari target Pinjol Ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selama ini otoritas telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
“OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/8).
Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.
“BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antara otoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal,” ujar Perry.
Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.
“Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” ujar Johnny.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerja sama dengan SWI untuk menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.
Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi atau masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjol ilegal mengatasnamakan atau berkedok koperasi, seperti penguatan fungsi pembinaan koperasi, penguatan fungsi pengawasan koperasi dan peningkatan literasi KSP. Hal itu bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.
“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” ujar Teten.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo mengatakan, pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Hal ini menindaklanjuti pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ucapnya. (bpc2)