BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan oleh PPKI.
Sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang untuk membentuk kelengkapan Indonesia merdeka.
Salah satunya adalah dengan mengesahkan Piagam Jakarta sebagai pembukaan, dan menetapkan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara.
Naskah dasar hukum negara ini disusun sejak sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas BPUPKI kemudian dilanjutkan oleh PPKI, hingga sampai pengesahan.
Selain menetapkan UUD 1945, sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 juga memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
Kemudian, PPKI juga membentuk Komite Nasional yang menjalan tugas MPR/DPR secara sementara. (bpc4)