BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pinjaman online, kini bukan lagi hal yang baru. Peminatnya pun kian hari kian meningkat. Cara mereka berpromosi biasanya dengan mengirimkan pesan SMS secara individu. Oleh sebab itu masyarakat diminta untuk selalu waspasa terhadap Pinjol ilegal.
Meresahkan? Memang banyak yang mengeluh. Tapi jangan salah, juga ada banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pinjaman online, terutama untuk kebutuhan mendesak.
Selain syarat yang mudah, proses peminjaman juga sangat cepat, ini lah yang membuat banyak orang kepincut dengan pinjol alias pinjaman online. Namun demikian, ada tak sedikit pula nasabah mereka yang menjadi korban pembocoran data pribadi akibat ulah Pinjol – Pinjol nakal.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, berikut ini adalah ciri – ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri-ciri pinjol ilegal ini dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia,
- Tidak memiliki izin resmi.
- Tidak ada identitas dan alamat kantor
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Informasi bunga dan dengan tidak jelas
- Bunga tidak terbatas
- Denda tidak terbatas
- Penagihan tidak pada batasan waktu
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
- Tidak ada layanan pengaduan
(bpc2)