• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Lewat Revisi Statuta, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

Romi J. by Romi J.
21 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI, Fadli Zon mengatakan revisi statuta Universitas Indonesia (UI) untuk melegitimasi rangkap jabatan komisisaris rektor UI sungguh memalukan.

Menurut Fadli, hal ini hanya akan membuat rontoknya kepercayaan masyarakat, baik ke dunia akademik maupun ke kekuasaan.

“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Rabu 21 Juli 2021.

Fadli juga berharap presiden Jokowi membaca apa yang ditandatanganinya, termasuk soal revisi Statuta UI.

“Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani,” tambah dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.

Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (bpc4)

Tags: Fadli zonRektorstatuta uiUI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

kudeta militer
Berita

Luhut ke UI Malah Berdebat dengan Mahasiswa Soal Big Data

...

Read moreDetails

Heboh Wayang Kulit Haram, Fadli Zon Posting Penghargaan Rekor MURI Koleksi Wayang Nusantara Terbanyak

Sampoerna Foundation

Fadli Zon: Polisi Kita Pertontonkan Keangkuhan Kekuasaan

Sampoerna Foundation

Fadli Zon: Siklus Pemilu 5 Tahun Agar Demokrasi Tetap Berjalan dan Tak Terjadi Anomali

Sampoerna Foundation

Soal ‘Perang TNI-Polri dengan OPM, Pengamat Sebut Pernyataan Fadli Zon Provokatif

Politisi Fadly Zon

Fadli Zon: Ruang Ekpresi Politik dan Sikap Kritis Kian Sempit

Next Post

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Netizen: Yang Protes Sini Maju

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.