BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Surat edaran tersebut merupakan upaya mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang efektif di tempat kerja.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan, surat edaran ini meliputi upaya vaksinasi, serta pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan. Juga penyediaan sarana isolasi mandiri dan fasilitas pendukung lain.
“Selain itu koordinator PPKM darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home,” kata dia, dalam konferensi pers harian PPKM Darurat, Rabu, 14 Juli 2021, sebagaimana dilansir dari Merdeka.co.id.
Penafsiran soal kerja dari rumah amat penting. Agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH. Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan.
“Untuk itu saat ini Pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,” tandas dia. (bpc2)