BERTUAHPOS.COM — Pelaku berinisial ACH, berusia 37 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kasus begal payudara, yang dilakukannya terhadap seorang wanita berusia 24 tahun di Aceh.
Peristiwa begal payudara itu terjadi saat korban bersama rekan – rekannya berjalan di Kompleks Villa Citra, Desa Pineung, Kota Banda Aceh, Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan korban pada 28 Juni 2021.
Korban berusia 24 tahun ketika itu berjalan kaki bersama sejumlah temannya. Kemudian datang ACH berkendara sepeda motor.
“Pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara sebelah kanan korban kemudian pelaku pergi melarikan diri,’’ kata Ryan, Minggu, 11 Juli 2021.
Karena tak terima, korban kemudian membuat laporan ke polisi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, saksi, dan data-data lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi.
Tersangka kemudian ditangkap di suatu tempat di Kota Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (bpc2)