BERTUAHPOS.COM — Tiga kali gugatan praperadilan diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuai kritik tajam dari kuasa hukum Joko Widodo. Langkah itu dinilai hanya menunda sidang pokok perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang hingga kini tak kunjung digelar.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mempertanyakan keyakinan Roy Suryo dalam menghadapi pembuktian di pengadilan. Ia menilai berkas perkara seharusnya segera memasuki pokok perkara agar publik memperoleh kejelasan.
“Apakah karena tidak confidence dengan pembelaannya? Menurut saya, marilah kita sama-sama di pokok perkara membuktikan, Pak Jokowi membuktikan soal keaslian ijazah, Pak Roy silakan membuktikan soal tuduhan kepalsuannya,” ujar Rivai di Kompas TV, Senin malam, 20 Juli 2026.
Rivai menyayangkan waktu yang terbuang hanya untuk bergelut di ranah praperadilan. Publik, katanya, berhak menyaksikan pembuktian secara terbuka di persidangan.
Jokowi disebut telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir langsung di persidangan pokok perkara. Mantan presiden itu bahkan berencana membawa seluruh ijazah asli miliknya.
“Pak Jokowi sendiri sudah lebih confidence ya, sebelumnya sudah menyatakan beliau akan hadir dan membawa seluruh ijazahnya yang dimiliki. Sekarang ini malah bermain terus di pra, kapan masuk ke pokok perkaranya?” tutur Rivai.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menampik anggapan bahwa gugatan praperadilan mencerminkan ketidaksiapan. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk check and balance terhadap proses penegakan hukum.
“Kami dari awal mengatakan bukan berarti kami tidak siap terhadap pokok perkara. Anytime kami akan masuk di pokok perkara. Tapi dalam konteks memberikan check and balance, kami menggunakan hak hukum yang diberikan Undang-Undang,” jelas Abdul.
Pihak Roy Suryo tetap pada pendirian bahwa praperadilan diperlukan untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan. Mereka menegaskan tidak gentar menghadapi pembuktian kapan pun dimulai.
Rivai berharap agar kedua pihak segera berfokus pada pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab, di sanalah keaslian ijazah Jokowi dan kebenaran tuduhan Roy Suryo akan diuji secara terang benderang.









