BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setelah sebelumnya dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Organisasi IDI, kali ini, Jerinx SID kembali dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik.
Laporan dilayangkan lantaran Adam Deni dituding sebagai penyebab akun Instagram Jerinx SID dihilangkan. “Laporan berawal dari tuduhan Jerinx yang bilang kalau saya menghilangkan akun Instagramnya dia,” ujar Adam Deni seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu, 11 Juli 2021.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adam mengaku sempat dihubungi Jerinx sebelum memutuskan membuat laporan polisi. Dalam sambungan telepon, kata dia, Jerinx sempat mengutarakan kalimat bernada ancaman.
“Tiba-tiba Jerinx nggak ada angin nggak ada hujan nelpon saya, di dalam telepon itu bukan hanya menuduhkan hal itu saja [menghilangkan akun Instagram]. Ada beberapa kata kotor dan satu kalimat yang menurut pihak kepolisian itu ada pasalnya,” tutur dia.
Menurut Adam, dirinya sudah membuka pintu mediasi terhadap Jerinx namun hal itu tidak mendapat respons yang baik. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan penabuh drum Superman Is Dead tersebut ke polisi. (bpc2)