BERTUAHPOS.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi sinyal untuk mengubah mekanisme pendaftaran akun media sosial guna mencegah pemalsuan umur oleh anak-anak, di tengah rencana pemerintah mewajibkan registrasi ulang akun menggunakan nomor handphone sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, Jumat, 22 Mei 2026.
“Mungkin ditunggu saja regulasinya, tetapi ini sudah menjadi perhatian nasional bahwasanya saat ini banyak sekali umur-umur palsu yang mendaftar di media sosial — bocorannya nanti ya,” ujarnya usai acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang di Jakarta.
Nanci menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran akun media sosial ke depan kemungkinan besar akan mengalami perubahan signifikan, dengan salah satu tujuan utamanya adalah memperketat proses verifikasi usia agar kasus pemalsuan umur tidak lagi mudah dilakukan.
Langkah ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap maraknya anak di bawah umur yang mendaftar ke platform digital dengan mencantumkan data usia yang tidak sesuai kenyataan.
Komdigi juga tengah menggodok aturan yang mewajibkan seluruh pengguna melakukan registrasi ulang akun media sosial menggunakan nomor telepon aktif. Rencana ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna, mengingat pencantuman nomor telepon pada akun media sosial saat ini masih bersifat opsional.
Kewajiban registrasi ulang ini diharapkan membuat identitas pengguna semakin jelas sehingga setiap orang dapat bertanggung jawab atas tulisan maupun konten yang diunggah. Selain itu, pemerintah juga memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai lapisan keamanan tambahan.
Upaya menekan pemalsuan umur ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam implementasi awal aturan tersebut, Komdigi telah meminta delapan platform digital berisiko tinggi yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live untuk menghapus akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.









