BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) memberikan apresiasi atas tindakan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Suhardiman mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Citra Riau Sarana (CRS) — yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan hutan, di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Suhardiman Amby mendatangi perusahaan sawit itu pada tanggal 6 Juli 2021 dengan mendatangi koperasi sawit Soko Jati dan beri tanda silang pada sawit yang ditemukan berada dalam kawasan hutan.
“Tindakan Suhardiman patut diapresiasi dan juga perlu dicontoh oleh Gubernur Riau,” ujar Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo.
Pada 12 Agustus 2019, Syamsuar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Sawit Illegal berdasarkan SK Gubri Nomor Kpts.1078/IX/2019. Satgas dibagi menjadi 3 tim di antaranya Tim Pengendali, Operasi dan Yustisi bertugas untuk melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap kebun-kebun sawit ilegal yang ada di Riau. Hingga
Januari 2020, Tim Satgas Terpadu ini telah mengidentifikasi 80.885,59 ha kebun sawit di 9 kabupaten Riau. Temuannya ada 32 korporasi illegal yang menggarap 58.350 ha lahan.
“Sampai detik ini, Syamsuar tidak pernah mempublikasi hasil kerja Tim Satgas dan tidak ada tindakan – tindakan menyegel perusahaan yang dilakukan oleh Syamsuar,” kata Okto.
Dia mengatakan, Jikalahari menemukan pada 2017, seluas 4.000 ha areal PT. CRS berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil investigasi Eyes on the Forest (EoF) pada 2011, 2012 dan 2017 menemukan perusahaan ot menerima TBS ilegal dari Taman Nasional Tesso Nilo dan eks HPH PT. Hutani Sola Lestari dan PT. Siak Raya Timber.
Koperasi Soko Jati berada di atas areal eks HPH PT. Hutani Sola Lestari. Temuan EoF sepanjang 2011 hingga 2017, PT. CRS menjual CPO ilegal kepada Wilmar Grup.
Bukan hanya PT. CRS yang berada di dalam kawasan hutan dan membeli TBS dari kawasan hutan. Investigasi Eyes on The Forest terbaru 2019 hingga 2020 terhadap 43 unit pengelolaan dan perkebunan sawit illegal di Riau seluas 215.608 ha.
TBS yang berasal kebun sawit illegal ini dibeli oleh 15 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terafiliasi dengan grup Darmex, First Resources, Incasi Raya, Jhagdra, Mitra Agung Sawita Sejati dan Royal Golden Eagle.
PKS itu juga menjual minyak sawit mentah (CPO) ilegal kepada 6 kilang milik grup Darmex, First Resources, Musim Mas, Permata Hijau, Royal Golden Eagle dan Wilmar.
“Gubernur Riau harus merealisasikan komitmennya dalam penertiban sawit ilegal untuk melindungi kawasan hutan di Riau dan berikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini, kapan Syamsuar membuka hasil kerja Tim Satgas Penertiban Sawit Illegal?” tanya Okto.
Jikalahari juga mendesak tindakan Suhardiman Amby tidak hanya sidak, harus ada tindakan selanjutnya, berupa mengevaluasi izin usaha perkebunan PT CRS dan perusahaan sawit yang berada di Kuansing.
“Apalagi areal yang dikuasai oleh korporasi adalah wilayah Masyarakat Adat. Ini sejalan dengan komitmen Andi-Suhardiman sewaktu menjadi calon Bupati Kuansing yang ingin memulihkan hak-hak masyarakat adat,” tuturnya. (bpc2)