BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Arif Budiman, nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, Riau, berterima kasih kepada penyidik Polda Riau yang telah mengungkap pelaku pembobolan rekeningnya di Bank BJB sebesar Rp5 miliar.
Namun dirinya berharap, penyidik Polda melakukan pengembangan, mengingat kerugian dirinya mencapai Rp28 miliar dan saat ini tidak dapat diverifikasi pihak Bank BJB.
Hal ini disampaikan Arif Budiman, didampingi Penasehat Hukumnya, Alpian SH, kepada wartawan, Senin 28 Juni 2021.
Dikatakannya, awalnya dirinya tahun 2019 melaporkan sembilan transaksi direkeningnya yang diduga dibobol dengan nilai Rp5 miliar. Namun setelah dicek lebih lanjut, ternyata ada sejumlah transaksi lain yang membobol rekening perusahaannya hingga mencapai Rp28 miliar.
Berdasarkan laporan sembilan transaksi yang membobol rekeningnya sebesar Rp5 miliar tersebut, penyidik Polda Riau menetapkan Indra Osmer Gunawan, Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru, dengan nilai Rp5 miliar, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Selain itu, Maret 2020, penyidik juga telah menetapkan Tarry Dwi Cahya, Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru, sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan, dengan alasan tersangka memiliki anak kecil.
Sementara transaksi lainnya yang mengakibatkan nasabah (Arif Budiman) mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar belum dikembangkan.
“Saya berharap Kapolda Riau untuk memerintahkan tim penyidik menindaklanjuti transaksi Rp28 miliar, atau yang terkait dengan seluruh transaksi perusahaan kami di Bank BJB, dengan menggunakan kewenangan penyidik, yang dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penarikan dana saya tersebut di Bank BJB Cabang Pekanbaru,” ujar Arif
Lebih lanjut dikatakan Arif, berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan, ada 56 transaksi sejumlah Rp28 miliar yang belum diverifikasi, penyidik juga belum melakukan penyitaan terhadap CCTV di Bank BJB, dengan alasan manajemen Bank BJB alat tersebut rusak. “Hal ini tentu sangat aneh, karena Bank tentunya memiliki pengamanan dan pengawasan yang ketat termasuk CCTV harus berfungsi,” ujarnya.
Dirinya mengaku sebelumnya juga sudah meminta seluruh transaksi perusahaannya kepada pihak Bank BJB tapi tak pernah ditanggapi. Bank BJB tidak pernah memberikan bukti transaksi meski telah diminta secara resmi dengan surat dirinya tanggal 19 September 2019. “Karena itu, kita minta kepada penyidik untuk menyita dokumen dari BJB,”
Arif juga menilai, dugaan pembobolan uang di rekening Nasabah di Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, diduga tidak dilakukan hanya seorang diri saja, tetapi diduga dilakukan secara berjamaah. Karena secara umum manajemen perbankan setiap kali pencairan dana nasabah tentu masing-masing jabatan memiliki otoritas dan tanggung jawab terhadap pencairan uang nasabah. “Berdasarkan kewenangan, perkiraan kami, setidaknya ada empat yang harus bertanggung jawab dalam pembobolan rekening saya di BJB ini, mengingat tersangka Indra Osmer Gunawan bukan atasan langsung dari tersangka Tarry,” ujarnya. (bpc17)