BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politisis Partai Demokrat, Andi Arief mengingatkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk tidak menggugat presiden Jokowi.
Menurut Andi Arief, kubu KLB Deli Serdang tidak diakui pemerintah melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Jika Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan KLB Deli Serdang ke PTUN, kata Andi Arief, maka sama saja Moeldoko sebagai kepala KSP menggugat presiden. Karena Menkumham adalah perpanjangan tangan presiden.
“Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden,” tulis Andi Arief di akun twitternya, @Andiarief_, Jumat 25 Juni 2021.
Andi Arief juga mengingatkan bahwa Moeldoko bisa kena pasal pemalsuan kartu anggota (KTA) Demokrat, karena Moeldoko bukanlah anggota Demokrat. Namun, kata dia, jika Moeldoko tetap nekad, maka siap-siap untuk kembali mendapatkan malu.
“Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu,” pungkas dia.
Sebelumnya, kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan pengesahan kepengurusan mereka di PTUN Jakarta.
Kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sejken Jhoni Allen Marbun ini meminta kepengurusan mereka disahkan PTUN. (bpc4)