• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemkab Siak, Lima BUMD dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Juni 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak, Lima BUMD Dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lima BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak.

Lima BUMD tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak, terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang dilaksanakan pada hari Jum’ pada (11/6/21), di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan (Lt II Kantor Bupati).

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Alfedri, Asdatun Dzakiyul Fikri,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak DharmaBella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Siak.

Dalam sambutannya Kejari Siak DharmaBella menyampaikan Bahwa, MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara. “Hari ini kami sudah Sah sebagai fungsi legal asisten legal saran saran, nanti bidang datun yang akan membantu para BUMD maupun untuk Pemkab Siak”, ucap kejari Siak dharma Bella. Dalam laporan sambutan terhadap Kejati Riau Dharmabella akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Yang menjadi perhatian kami yang mana dalam hal pendapatan asli daerah Siak masih rendah, dan untuk itu kedepan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD, yang nantinya akan dibentuk tim teknis di satuan kerja OPD di Kabupaten Siak”, ucapnya. Kajati Riau melalui sambutannya mengatakan, Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan dapat saling berkomunikasi dan berkomunikasi, serta beliau selalu mengingatkan kita untuk menjaga 3M dan untuk memberikan vaksin.

Sementara itu Bupati Siak mengatakan Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Riau di Kota Istana Siak. Dan kami mengucapkan terima kasih karena Bapak telah meluangkan waktu pada hari ini. Acara ini telah dimulai dengan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama dengan Bapak Kejaksaan Negeri Siak.

“Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati ke Siak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita, untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik sebagai Aparatur Sipil Negara secara profesional, dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD yang bisa lebih baik dimasa yang akan datang. “ucap Alfedri Ditambahkan Alfedri Tujuan dari Penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik di Pengadilan maupun di luar lapangan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Ada 5 BUMD yang ikut dalam MOU ini yaitu PT. Bumi Siak Pusako, PT. Permodalan Siak, PT. Sarana Pembangunan Siak, PT. Siak Pertambangan Energi, dan PT. KITB. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima Arahan-arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang.

“Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih aman dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum”, ucap Bupati Siak itu. (infotorial)

Tags: Berita Siak
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam
Lingkungan

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

...

Read moreDetails
BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Siak Kota Wakaf

Siak Ditahbiskan Sebagai Kota Wakaf 2024

Next Post

Anji Positif Ganja, Polisi Beberkan Hasil Tes Urine

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.