BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan belum terlambat bagi Presiden Jokowi membuktikan komitmennya untuk memperkuat KPK.
Menurut Febri, saat ini, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dalam Perppu ini, berisikan perintah untuk membatalkan revisi UU KPK, serta merombak pimpinan KPK.
“Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya. Terbitkan Perppu:
1. Batalkan revisi UU KPK
2. Rombak Pimpinan KPK
Mungkinkah?,” tulis Febri di akun twitternya, @febridiansyah, Kamis 27 Mei 2021.
“kalo memang ada komitmen sih,” tambahnya.
Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya. Terbitkan Perppu:
1. Batalkan revisi UU KPK
2. Rombak Pimpinan KPKMungkinkah?
— Febri Diansyah (@febridiansyah) May 27, 2021
Sebelumnya, dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK alih status ASN, hanya 24 orang yang bisa terus bekerja di KPK. 51 lainnya akan dipecat.
“Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (bpc4)