BERTUAHPOD.COM, PANGKALAN KERINCI – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pelalawan dinilai gagal dalam menjaga asetnya. Pasalnya hingga kini, Sekwan DPRD Pelalawan belum mampu menarik mobil dinas dari mantan anggota DPRD Pelalawan periode 2009-2014 yang jumlahnya berkisar 25 unit.
Bahkan saat ditanyakan data anggota mantan dewan yang belum mengembalikan mobil dinas, Sekwan DPRD Pelalawan Emir Effendi, Rabu (19/11/2014) justru melempar jawaban ke bagian aset.
“Tanyakan bagian aset sanalah, dia ada datanya tu,” ungkapnya saat ditemui Bertuahpos.com di ruang kerjanya.
Namun saat dijumpai terpisah, Kasubag Perencanaan Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Joni Naidi menyebutkan sampai saat ini pihaknya baru menerima lima nama mantan anggota dewan yang telah mengembalikan mobil dinas.
“Itu adalah hak dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sendiri. Kapasitas aset, apabila SKPD sudah tidak mampu menarik atau mengambil mobil dinas tersebut, maka kita akan melakukan penarikan dan itupun atas perintah dan arahan Bupati,” terangnya.
Joni Naidi menambahkan, sebelumnya juga melihat pemberitaan serupa yang berisi sekwan menyampaikan bahwa itu milik aset. “Saya sampai harus menyampaikan kepada pak Sekda dan Bupati itu keliru. Ini apa kira-kira itu,” tanyanya.
Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2007, tentang mekanisme atau prosedur pengembalian mobil dinas dilakukan. Sebelum dilakukan penjemputan, terlebih dahulu dilayangkan surat peringatan.
Apabila tidak diindahkan, maka dilakukan penjemputan. Untuk mobil dinas mantan anggota dewan, pihak Sekretariat DPRD Pelalawan melaporkan terlebih dahulu kepada Sekda. Selanjutnya baru sekda bisa memerintahkan penjemputan kepada Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Pelalawan. (maulana)