• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Alasan Pemerintah Naikkan PPN Tahun Depan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 Mei 2021
Pajak Pertambahan Nilai

Ilustrasi FlazzTax

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah berencana akan menaikkan Pajak  Pertambahan Nilai [PPN] pada tahun depan. Saat ini pembahasan mengenai rencana tersebut terus dilakukan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo ada beberapa alasan Pemerintah untuk menaikkan tarif PPN ini. Pertama, untuk meningkatkan penerimaan di tahun depan.

Langkah ini mengikuti beberapa negara lain yang sudah menggunakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai instrumen penerimaan perpajakan di saat pandemi Covid-19. Salah satunya Arab Saudi yang menaikkan PPN nya dari 5% menjadi 15% di Juli 2020.

“Kini kita concern dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini bisa kita ikuti untuk merespon yang kita alami dan hadapi,” ujarnya dalam diskusi terbatas bersama media, dikutip Kamis, 13 Mei 2021.

Kedua, karena PPN Indonesia masih di bawah tarif PPN global yang tercatat rata-rata 11%-30%. Di mana hanya tinggal delapan negara yang menarifkan PPN di bawah global diantaranya Indonesia, Afganistan, Australia, hingga Vietnam.

Menurutnya, ada 2 skema tarif yang di bahasa oleh Pemerintah. Tetap single tarif seperti sekarang atau menjadi multi tarif.

Jika menggunakan single tarif maka Pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, aturan single tarif sudah ada dalam UU PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.

Namun, jika nantinya dikenakan multi tarif seperti negara-negara lainnya maka diperlukan UU baru. Nantinya dalam UU ini akan dirinci juga mengenai pengenaan untuk PPN barang reguler dan luxury atau mewah.

Bila tidak ada kendala maka kenaikan tarif PPN diharapkan bisa mulai diterapkan pada tahun depan. Saat ini pembahasan terus dipercepat untuk menentukan tarif yang paling tepat. (bpc2)

Tags: KemenkeuNilaiPajakpertambahanPPNtarif
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya
Ekonomi

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya

...

Read moreDetails
MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

Dirjen Pajak Siap Pecat Pegawai yang Terbukti Lakukan Penipuan

Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 di Riau Sasar Podcast dan Media Sosial

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target

Next Post
Jenis makanan jin

Inilah Jenis - jenis Makanan Kesukaan Jin, Salah Satunya Janin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.