BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Polisi kembali ringkus setidaknya 11 orang pekerja penambang emas tanpa izin [ilegal] atau PETI di Kuansing, Riau.
Penertiban kali ini langsung ditangani oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta SIK, yang dibantu 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan SIK.
Penindakan terhadap pelaku PETI dilakukan di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu sore, 5 Mei 2021.
Berbekal Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, Tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT. Citra Plasma di kecamatan Sentajo.
Tim berhasil mengamankan 11 orang pelaku serta barang bukti, diantaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 Unit Keong mesin dan 2 Unit mesin Robin.
Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan SIK mengatakan, hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada di lapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.
“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy.
Di konfirmasi tentang rencana tindak lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.
“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.
Para pelaku akan dijerat pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar. (bpc10)