BERTUAHPOS, PEKANBARU – Usai libur hari raya Idul Fitri lalu, ada sebanyak 62 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang mangkir pada hari pertama masuk kerja. Sampai saat ini, nama-nama mereka sudah berada di tangan wali kota Pekanbaru, dan juga sedang diproses di Badan Kepegawaian (BKD) Pekanbaru.
Â
Kepala BKD Pekanbaru, Hermanius kepada Tribun menyebutkan, dari 62 PNS yang mangkir tersebut, hanya 60 orang yang dipastikan memang sengaja meliburkan diri. Sedangkan dua orang lagi benar-benar disebabkan kendala yang bisa mereka dibuktikan, dan juga sudah diberikan izin oleh kepala satuan kerja tempat ia bertugas.
Â
“Untuk memberikan sanksi kepada PNS tidak bisa asal diberikan sanksi saja, ada proses yang harus dilalui dan jika proses itu sudah dilakukan baru diberikan sanksi oleh pembina kepegawaian dalam hal ini wali kota,†ungkap Hermanius.
Â
Proses itu, ulas Hermanius, pihaknya mengklarifikasi kepada PNS bersangkutan tentang alasannya tidak masuk pada hari pertama masuk kerja. Dua orang tersebut memberikan bukti ketidakhadirannya berupa izin tertulis dari kepala satuan kerjanya.
Â
“Proses itu sudah selesai, maka nama-nama PNS tersebut sudah kami sampaikan kepada wali kota. Setelah ada disposisi dari wali kota untuk jenis sanksinya, maka baru diberikan sanksi kepada PNS bersangkutan,†jelas Hermanius.
Â
Sementara itu, kata Hermanius, untuk tiga orang PNS yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, berkasnya sudah diserahkan pihaknya ke Inspektorat Pekanbaru.
Â
“Pembinaan pegawai di jajaran pemerintahan dilakukan secara berjengang. Jika pembinaan itu tidak diindahkan oleh pegawai bersangkutan, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS, sebelum dijatuhkan sanksi mereka diproses dulu di Inspektorat,†terang Hermanius.
Â
Lama proses di Inpektorat tersebut, sebut Hermanius, maksimalnya 14 hari kerja. Inspektorat melakukan pemeriksaan dulu terhadap mereka, setelah jelas kesalahan mereka barulah diberikan sanksi.
Â
“Proses itu sudah kewenangan Inspektorat. Kami hanya menyampaikan berkasnya. Tiga pegawai itu yakni N (30), W (40) dan S (35). Satu diantaranya adalah pejabat eselon IV dan lainnya pegawai biasa. Apa sanksi terhadap mereka yang bolos beberapa bulan, itu nanti berdasarkan pemeriksaan Inspektorat,†papar Hermanius.
Â
sumber: tribunpekanbaru