• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP Menang di Praperadilan 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 April 2021
Praperadilan SPPD Fiktif

Sidang Praperadilan SPPD Fiktif. (Pedri/Bertuahpos)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kabulkan seluruh gugatan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dalam sidang praperadilan kasus SPPD fiktif. 

Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Timothee Kencono Malye, SH, Senin 5 April 2021, siang. 

“Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” kata hakim Timothee Kencono Malye SH saat membaca putusan.

Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Pihak Hendra AP sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkan surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan tidak sah atau cacat hukum.

Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. 

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.

Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi. Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp493 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra ikut serta di dalamnya.

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka. 

Hendra AP menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzaliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadilan ke pengadilan dan akhirnya menang. (bpc10)

Tags: Berita Kuantan Singingisidang praperadilan kuansingSPPD Fiktif
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Next Post
setor tunai BCA

BCA Pastikan Mesin ATM Setor Tunai Otomatis Bisa Deteksi Uang Palsu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.