BERTUAHPOS.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak bisa intervensi terkait proses sidang Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Meskipun Sidang yang digelar secara virtual itu kerap memunculkan perdebatan di ruang sidang
Mengutip CNNIndonesia.com, perdebatan atau bahkan cekcok memang kerap terjadi saat sidang Rizieq yang telah dua kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Cekcok terjadi antara tim kuasa hukum Rizieq dengan Majelis Hakim.
“Itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun,” kata Mahfud di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 20 Maret 2021.
Menurut Mahfud, apapun yang diperintahkan Majelis Hakim selama persidangan memang mesti dilakukan, baik itu perintah kepada aparat bahkan kepada pemerintah sekali pun.
Dia sendiri selaku pemerintah sudah tak memiliki wewenang apapun untuk memberi perintah teknis terkait pelaksanaan sidang.
“Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah. Polisi, Kejaksaan itu nanti melaksanakan, hakim ingin begini kan itu sudah ada aturannya,” kata dia.
Meski begitu, saat ditanya posisinya sebagai profesor di bidang hukum bukan sebagai Menteri Polhukam, Mahfud mengaku setuju dengan sikap hakim yang tegas di persidangan Rizieq itu.
Namun kata dia, sekali lagi semua itu adalah urusan hakim yang bertugas. Dia sadar betul tak bisa mendikte para hakim apalagi saat ini posisinya adalah sebagai bagian dari pemerintah.
“Itu urusan hakim, saya pemerintah nggak boleh, ‘eh hakim harus begini’. Ketahuilah saya bukan hakim nggak boleh, ‘hei harus begini, hakimnya harus begini’,” kata dia.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama.
Sidang yang digelar Jumat kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa, 16 Maret 2021, sidang sempat ditunda karena kendala teknis.
Rizieq pada Jumat kemarin kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim. (bpc2)