BERTUAHPOS.COM — Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengkritik tim pengkajian UU ITE yang dibentuk Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM.
Menurutnya tim itu sama sekali tidak melihatkan para pakar dan akademisi, termasuk lah tokoh akademisi. Dia juga mengkritik keterlibatan perwakilan DPR dalam tim itu, yang menurutnya hal itu tidak perlu.
“Nggak perlu (ada perwakilan DPR) sebab itu tim pemerintah, namun sayangnya nama para tokoh pakar akademis dan aktivis tidak ada dalam jajaran tim kajian itu,” ujarnya, Selasa, 23 Februari 2021.
Menurutnya, tim yang dilibatkan masih belum menempatkan orang-orang objektif dan profesional. Tujuannya agar tim ini dapat bekerja tepat waktu dan tepat sasaran sesuai harapan Presiden dan masyarakat.
Jazilul berharap tim pengkajian UU ITE dapat segera mendapatkan hasil dan kasus-kasus di masa lalu dapat dikaji dan diaudit kembali, misalnya seperti kasus yang menimpa salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.
“Melakukan kajian dan audit terhadap kasus kasus ITE agar dapat diketahui mana yang cenderung karet dan melenceng, misalnya kasus yang menjerat Jumhur dan kawan-kawan. Mengkritik disamakan dengan penyebaran kebencian,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah membentuk tim untuk mengkaji UU ITE. Tim telah disusun dan mulai bekerja.
Kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tim tersebut, kata Mahfud, diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan rakyat.
“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung,” kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin, 22 Februari 2021.
“Hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” ungkap Mahfud.
(bpc2)