• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MK Tolak Gugatan Terhadap Hasil Pilkada Kuansing Andi Putra-Suhardiman Amby

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Februari 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Mahkamah Konstitusi mengabulkan esepsi (penolakan) dari kuasa hukum pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Tim kuasa hukum Anti Putra-Suhardiman Amby, yakni Dody Fernando SH, MH, Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH dan Ronal Regen SH, menyambut baik putusan MK yang telah mengabulkan esepsi tersebut.

“Kami dari tim kuasa hukum Andi Putra-Suhardiman Amby menyambut baik putusan yang diucapkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohon dikabulkan,” ujar Dody Fernando kepada Bertuahpos.com, Rabu, 17 Februari 2021.

Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya meyakini kemenangan dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Kuansing yang sebelumnya telah diajukan ke MK.

Menurut Dody Fernando, dalam norma sudah teruang pada pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, dan dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuansing, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2), tidak terpenuhi.

“Karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36% atau 17.900 suara. Hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

“Dan, Alhamdulillah hakim MK sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kami ajukan. Kemudian hakim MK juga berpendapat bahwa dalil kampanye tanpa STTP, tidak berdasarkan hukum dan ditolak. Begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon, juga ditolak oleh hakim MK,” tuturnya.

Putusan itu dibacakan dan ditetapkan pada Rabu sore, 17 Februari 2021 pukul 17.26 WIB, oleh sembilan hakim MK RI, yang dibacakan oleh ketua Aswanto, sebagaimana putusan perkara Nomor: 60/PHP.BUP-XIX/2021.

“Ke depan, kami minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kuansing Andi Putra-Suhardiman Amby. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kuansing,” sebutnya. (bpc10)

Tags: andi putraberita kuansingBerita Kuantan Singingiputusan mksengketa pilkadasuhardiman amby
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori
Berita Kuansing

Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

...

Read moreDetails
Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

FABEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo

FABEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan TNTN

Next Post
Karhutla di Provinsi Riau, karhutla di papua

Pelalawan Menyusul Tetapkan Status Siaga Karhutla

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.