BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu RI akhirnya mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakhiri polemik Orient P. Riwu Kore, WN AS yang terpilih sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa Orient P. Riwu Kore tak memenuhi syarat sebagai calon bupati Sabu Raijua di pilkada 2020.
“Bawaslu melayangkan surat kepada Mendagri berisi pandangan terhadap Orient P. Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS),” tulis Bawaslu di @bawaslu_RI, Rabu 17 Februari 2021.
Kemudian, Bawaslu RI juga merekomendasikan agar Kemendagri tidak melantik Orient. P Riwu Kore.
“Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” lanjut Bawaslu.
Sebelumnya, publik Indonesia dihebohkan karena bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore merupakan WN AS. kepastian kewarganegaraan Orient terungkap saat Kedubes AS membenarkan bahwa Orient adalah WN AS. (bpc4)