BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak jauh hari sudah menyusun langkah strategis dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)‎. Disperindag mengeluarkan kebijakan pembatasan warga pembelian menggunakan jerigen.
‎Berdasarkan aturan tersebut, pembeli BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilayani oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) maksimal sebanyak 20 liter.
Itupun hanya akan dilayani jika pembeli sanggup menunjukkan surat rekomendasi dari desa maupun kelurahan sesuai rekomendasi yang telah diatur.
“Tujuan waktu pembatasan tersebut agar tidak terjadi kelangkaan BBM. Juga antisipasi terjadinya aksi penimbunan BBM menjelang kenaikan harga,” ujar Kadisperindag Siak, Wan Bukhori ketika dihubungi bertuahpos.com, Sabtu (8/11/2014).
Guna menjalankan kebijakan ini, pihaknya juga telah koordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan memantau. Jika petugas menemukan adanya pelanggaran, maka tidak segan-segan untuk dilakukan penindakan.
“Pemerintahan kan belum mengumumkan secara pasti waktu penaikan harga BBM. Jadi saya minta SPBU maupun pengusaha agar jangan berspekulasi untuk terlalu tinggi menaikkan harga,” tandasnya. (syawal)