BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik KPK, Novel Baswedan turut mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Menurut Novel, saat Ustadz Maaher sakit, harusnya tidak dipaksakan untuk ditahan. Apalagi, kasus yang membelit Ustadz Maaher bukanlah tindakan kejahatan biasa, tapi kasus penghinaan.
Menurut Novel, aparat jangan keterlaluan, apalagi yang ditahan adalah seorang ustadz.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tulis Novel di akun twitternya, @nazaqistha, Selasa 9 Februari 2021.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di rutan Bareskrim Polri.
Dijelaskan Argo, Ustadz Maaher ditahan atas ujar kebencian, dan sudah menjadi tahanan jaksa.
Kemudian, Ustadz Maaher mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter kemudian membawa Ustadz Maaher ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah dinyatakan sembuh, Ustadz Maaher kemudian dibawa lagi ke rutan Bareskrim Polri.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo.
Namun, kemudian Ustadz Maaher kembali mengeluhkan sakit. Oleh petugas dan tim dokter, Ustadz Maaher kembali disarankan berobat ke RS Polri Kramat Jati.
“Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia,” tambah Argo.
Untuk penyakit apa yang menyebabkan meninggalnya Ustadz Maaher, Argo mengatakan hal tersebut adalah kewenangan dokter.
Ustadz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 malam. (bpc4)