BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan Syamsul Anwar diwakili Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLH Pelalawan, Dewi Handayani, menyatakan PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) telah melakukan pelanggaran dan tengah menjalankan sanksi berupa paksaan pemerintah.
“Dimana dalam sanksi tersebut diantaranya perusahaan harus menghentikan sementara operasionalnya sampai persoalan limbah ini tuntas, normalisasi sungai dan sejumlah item lainnya. Dan saat ini, kita meninjau lagi bersama anggota dewan, kembali PT PSJ melakukan pelanggaran,” terangnya, Kamis (06/11/2014).
Hal tersebut senada dengan hasil kunjungan Komisi III DPRD Pelalawan ke perusahaan PT PJS yang juga menemukan banyak pelanggaran dalam operasional perusahaan.
Dari pantauan Bertuahpos.com di lapangan, terlihat PT PSJ sudah melanggar prosedur. Dimana belum dikeluarkan izin baku mutu oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Selain itu, anggota dewan juga menemukan lubernya air limbah di kolam tersebut.
Aroma limbah sangat menyengat sekali ini, bisa menimbulkan penyakit buat para pekerja yang di sana. Pihak perusahaan tidak memikirkan kesehatan buat pekerja. Disamping itu juga, banyak pekerja yang bekerja tanpa dilengkapi safety seperti helm, sepatu dan masker. Ini menandakan keteledoran perusahaan atas keselamatan pekerjanya.
“Dari hasil peninjauan kami, memang ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT PSJ. Dari mulai izin yang belum keluar namun perusahaan tetap membuang limbah sampai sanksi dari Pemkab dalam hal ini Bupati yang diabaikan oleh perusahaan. Kami memang bukan eksekutor namun dari hasil peninjauan ini kami merekomendasikan kepada Pemkab dalam hal ini instansi terkait untuk menutup operasional perusahaan,” terang Ketua Komisi 3 DPRD Pelalawan, Monang Pasaribu, usai meninjau lokasi limbah yang ada di PT PSJ, Kamis (06/11/2014).
Monang juga mengatakan bahwa banyaknya persoalan-persoalan yang terjadi di PT PSJ membuat dewan merekomendasikan sanksi tersebut. Pasalnya, saat ini juga sebenarnya PT PSJ tengah mengalami sanksi paksaan yang diterapkan pemerintah namun sepertinya sanksi itu diabaikan oleh perusahaan. (maulana)