BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — DPP dan DPD Golkar diperkarakan oleh PT Blusukan Jakarta Raya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan tuduhan pelanggaran hukum. Golkar digugat sebesar Rp4,1 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa, 26 Januari 2021.
Dalam petitum gugatannya, pihak PT Blusukan Jakarta Raya menyatakan gugatan ganti rugi tersebut diajukan terkait investasi yang telah dikeluarkan untuk membuka usaha Kafe Paradigma.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat berupa biaya investasi yang telah penggugat keluarkan untuk membuka usaha café Paradigma,” demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis 28 Januari 2021, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Kafe Paradigma sendiri berlokasi di Jalan Pegangsaan Barat No.4, Cikini, Jakarta Pusat. Alamat Kafe tersebut identik dengan alamat Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta di sisi Barat Stasiun Cikini.
Tak hanya Golkar, PT Blusukan Jakarta Raya juga turut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjut petitum tersebut. Pihak Golkar sendiri belum memberikan keterangan terkait kasus gugatan tersebut. (bpc2)