BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Surat Edaerah (SE) mengenai refocusing dan realokasi anggaran seharusnya tak dikeluarkan pusat di saat daerah sudah menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penilaian ini diutarakan oleh Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FIITRA) Riau Triono Hadi.
Kebijakan pusat terkait hal-hal semacam ini, kata Triono, diyakini akan sangat mengganggu pelaksanaan anggaran daerah yang sebelumnya sudah disusun. Sehingga adanya kebijakan pusat, baik dalam bentuk edaran atau sejenisnya, terutama dalam penanganan Covid-19 dilakukan pada saat penyusunan APBD.
Dia menyontohkan dari pengalaman pengelolaan anggaran di tahun 2020, bagaimana Pemprov Riau harus merombak kembali penggunaan anggaran hingga mengubah mekanisme kegiatan.
“Pertama, SE dari pusat terhadap arahan refocusing atau bentuk kebijakan lain yang seharusnya tidak dikeluarkan saat ini. Seharusnya perintah seperti itu dikeluarkan pada saat daerah menyusun APBD lalu,” katanya, kepda Bertuahpos.com, Selasa, 19 Januari 2021.
Menurut Triono, jikalau kebijakan seperti itu baru dikeluarkan saat ini, maka akan merusak perencanaan anggaran daerah. “Anggaran sudah dan baru disahkan, dan belum berjalan. Daerah harus disbukkan lagi untuk refocusing. Itu namanya tidak betul,” ujarnya.
Adanya ‘kebijakan dadakan’ seperti itu, ujar Triono, menandakan bahwa pusat tidak siap sehingga muncul kebijakan-kebijakan sporadis. Hal ini seharusnya sudah harus diantisipasi jauh-jauh hari.
“Tentu wajar jika daerah tidak patuh. Karena pusat seakan-akan semau-maunya dalam mengatur. Tanpa perencanaan dan timeline yang tidak tepat,” pendapat Triono.
Dia menambahkan, bagi daerah, tentu (seharusnya) sudah merencanakan program dan anggaran dalam penanganan Covid-19 karena kondisi tahun ini bisa diprediski bahwa wabah ini belum berakhir, sehingga daerah juga harus bijak dalam merumuskan anggaran untuk tahun 2021.
“Kejadian 2020 seharusnya menjadi pelajaran bagi daerah. Yang seharusnya pada apbd tahun 2021 sudah dirNcang program2 dalam penangan Covid-19. Termasuklan vaksin, yang idealnya sudah terwacanakan dalam program pada aspek penanganan kesehatan,” sebutnya.
Sikap Pemprov Riau
Pemprov Riau masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait refocusing dan realokasi APBD Riau 2021. Meskipun Kementerian Keuangan SE S-30/MK/02/2021 terkait hal tersebut.
Menurut Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, SE itu masih tertuju untuk kementerian/lembaga, artinya surat edaran itu belum dikhususkan ke daerah. Ada tiga poin penting yang tertuang terkait refocusing dan realokasi anggaran.
Pertama untuk mendukung program vaksinasi Covid-19. Kedua untuk penanganan kesehatan Covid-19. Ketiga untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk daerah belum ada perintah dari pusat untuk refocusing dan realokasi anggaran 2021. Karena surat edaran Menkeu itu baru untuk K/L, dan belum sampai ke daerah,” kata Masrul Kasmy, Senin, 18 Januari 2021 di Pekanbaru.
Jika kebijakan tersebut berlaku untuk pemerintah daerah. Lagipula, untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran ada pedoman dari pusat agar dalam pelaksanaannya di daerah tidak keliru.
“Kalau tahun lalu pemerintah daerah itu diminta melakukan refocusing dan realokasi 50% dari belanja barang dan jasa,” katanya. (bpc2)