BERTUAHPOS.COM — Vice Chairman Samsung Electronics Jay Y. Lee secara resmi telah diputusan bersalah, dan hakim pengadial di Korea Selatan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kepadanya dalam kasus suap mantan Presiden Korsel Park Geun-hye pada tahun 2017 lalu.
Keputusan vonis bersalah kepada Jay Y. Lee tentu saja berdampak besar atas kepemimpinannya di Samsung Electronics. Lee tidak lagi diperhitungkan dari pengambilan keputusan besar di perusahaan itu. Dia sudah mempergunakan hak untuk membela diri dengan menyangkal telah melakukan kesalahan dalam kasus itu.
Pembelaan Lee telah berdampak terhadap pengurangan hukuman yang dijatuhi kepadanya dan ditangguhkan saat naik banding, dan dia akan dibebaskan setelah menjalani masa hukuman setahun.
Namun Mahkamah Agung kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul, yang kemudian mengeluarkan putusan tersebut pada hari Senin ini, 18 Januari 2021.
Di bawah hukum Korea Selatan, hanya hukuman penjara di bawah tiga tahun yang dapat ditangguhkan. Untuk hukuman yang lebih lama, orang tersebut harus menjalani hukuman penjara, kecuali mendapat grasi dari presiden.
Putusan pada hari Senin dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi sejumlah pakar hukum menilai karena Mahkamah Agung telah memutuskan putusan sebelumnya, kemungkinan perubahan penafsiran hukum akan lebih kecil.
“Dalam kasus yang dikirim kembali oleh Mahkamah Agung, ada pilihan yang lebih sempit bagi hakim. Tetapi benar pula bahwa Mahkamah Agung tidak dapat benar-benar menyentuh keputusan pengadilan terakhir,” kata seorang pengacara Rha Seung-chul. (bpc2)