Dipenjara 2,5 Tahun, Jay Y Lee Tak Lagi Berkuasa di Samsung Electronics

BERTUAHPOS.COM — Vice Chairman Samsung Electronics Jay Y. Lee secara resmi telah diputusan bersalah, dan hakim pengadial di Korea Selatan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kepadanya dalam kasus suap mantan Presiden Korsel Park Geun-hye pada tahun 2017 lalu.
Keputusan vonis bersalah kepada Jay Y. Lee tentu saja berdampak besar atas kepemimpinannya di Samsung Electronics. Lee tidak lagi diperhitungkan dari pengambilan keputusan besar di perusahaan itu. Dia sudah mempergunakan hak untuk membela diri dengan menyangkal telah melakukan kesalahan dalam kasus itu.
Pembelaan Lee telah berdampak terhadap pengurangan hukuman yang dijatuhi kepadanya dan ditangguhkan saat naik banding, dan dia akan dibebaskan setelah menjalani masa hukuman setahun.
Namun Mahkamah Agung kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul, yang kemudian mengeluarkan putusan tersebut pada hari Senin ini, 18 Januari 2021.
Baca: Cara Memakai dan Merawat HP Agar Tidak Mudah Rusak Serta Meledak
Di bawah hukum Korea Selatan, hanya hukuman penjara di bawah tiga tahun yang dapat ditangguhkan. Untuk hukuman yang lebih lama, orang tersebut harus menjalani hukuman penjara, kecuali mendapat grasi dari presiden.
Putusan pada hari Senin dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi sejumlah pakar hukum menilai karena Mahkamah Agung telah memutuskan putusan sebelumnya, kemungkinan perubahan penafsiran hukum akan lebih kecil.
“Dalam kasus yang dikirim kembali oleh Mahkamah Agung, ada pilihan yang lebih sempit bagi hakim. Tetapi benar pula bahwa Mahkamah Agung tidak dapat benar-benar menyentuh keputusan pengadilan terakhir,” kata seorang pengacara Rha Seung-chul. (bpc2)
Berita Terkini
Pejabat Diminta Respon Cepat Keluhan Masyarakat di ‘Riau Mendengar’
Masih ada beberapa pejabat terkait yang terkesan lambat memberikan respon.
Biden dan Al-Kadhimi Capai Sepakat Atas Serangan Nuklir ke Irak
Komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon, pada Selasa kemarin.
Syamsuar Sebut Ada Keragu-raguan Kepala Daerah Terhadap Perubahan Permendagri
Dalam situasi saat ini, di mana pelaksanaan kegiatan harus betul-betul selektif.
Pansel PTP Sebut 2 ASN Tak Lulus Seleksi ADM dari Pemprov dan Kota Dumai
Dua peserta yang tak lulus seleksi lantaran syaratnya kurang.
Jokowi: Sekolah Tatap Muka di Mulai Juli 2021
Pemerintah menerapkan belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh sejak Maret 2020.
Dipersidangan Terungkap, Edy Prabowo Beli 8 Sepeda Seharga Ratusan Juta Rupiah
Satu unit sepeda harganya Rp14,8 juta.
Kabid Sarpras Disdik Kuansing dan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri Didakwa Korupsi Proyek Rp4,5 Miliar
Pidana korupsi modul eksperimen.
Tim Pokja Protes Kerja Kepala DLHK Riau, Dianggap Cederai Komitmen Syamsuar dalam PPS
Pesan Syamsuar terkait komitmen percepatan PS saling bersinergi, komunikasi dan transparansi.
Kemendikbud: Penjelasan Kosa Kata KBBI Terbatas
Pada umumnya, 1 kosakata hanya ada 1 penjelasan
Satu Mushala di Aceh Dibakar OTK
Lokasi persis mushala itu terletak di lokasi wisata Danau Laot Bhee, Kabupaten Aceh Jaya.