BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua koalisi pasangan Sukiman-Indra Gunawan di Pilkada Rokan Hulu (Rohul), Kelmi Amri mengatakan tak persiapan khusus dari pihaknya terkait gugatan ke MK oleh paslon Hafith Syukri-Erizal.
Menurut Kelmi, paslon Sukiman-Indra Gunawan hanya sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut. Namun, tentunya pihaknya mempersiapkan keterangan dan dokumen pendukung sebagai jawaban.
“Persiapan khusus dari pihak kita tidak ada. Kita sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan dan dokumen pendukung sebagai jawaban,” kata Kelmi, Rabu 13 Januari 2021.
Ditambahkan Kelmi, pihaknya menghormati semua pihak, dan meyakini bahwa penyelenggara pemilu di Rohul sudah bekerja sesuai tugasnya.
“Yang pastinya kita sangat menghormati itu,” tambahnya.
Seperti diketahui, lima dari sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di Riau memiliki gugatan di MK. Artinya, lebih dari separuhnya dianggap bermasalah oleh peserta pemilu.
Pertama, gugatan pasangan pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020.
Kedua, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.
Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
Ketiga, pasangan calon Suyatno-Jamiludin nomor urut 2 di Rohil. Gugatan Suyatno-Jamiludin terdaftar dengan nomor 87/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020.
Keempat, pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 di Inhu. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020.
Terakhir, gugatan Mahmuzin-Nuriman. Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kepulauan Meranti ini juga mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan paslon Mahmuzin-Nuriman terdaftar di MK dengan nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020.
Gugatan ke MK dilakukan paslon karena melihat adanya pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).(bpc4)