BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan Gubernur Riau Syamsuar memiliki kewenangan untuk menunjuk penjabat [Pj] Sekretaris Daerah Provinsi [Sekdaprov] Riau.
Pasca ditahannya Yan Prana Jaya, jabatan itu kini dipegang oleh Masrul Kasmy yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian [Plh]. Namun, kata Ikhwan Ridwan, masa Plh Masrul Kasmy dengan sendirinya akan habis pada 15 Januari 2021 mendatang.
Ikhwan mengatakan, penunjukan Pj Sekdaprov tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan posisi Sekdaprov Riau. “Sesuai dengan aturan yang ada, jabatan Plh Sekda hanya berlaku selama 15 hari. Setelah itu, Pemprov Riau harus melakukan penunjukan Pj Sekda Riau,” ungkapnya.
Sambil menunggu waktu hingga batas akhir jabatan Plh Sekda tersebut, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait penunjukan Pj Sekda Riau. “Kami saat ini masih menunggu petunjuk dari Mendagri untuk kapan bisa melakukan penunjukan Pj Sekda Riau,” sebutnya.
Dia menambahkan, hal tersebut menjadi kewenangan Gubernur Riau. Namun yang akan ditunjuk menjadi Pj Sekda Riau berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau. “Kalau untuk siapa yang ditunjuk, itu menjadi kewenangan Gubernur Riau. Tapi yang pas berasal dari salah satu pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah provinsi Riau,” ujar. (bpc2)