BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dewan Muslim Inggris [MCB] akan melaporkan kepada PBB terkait kebijakan kremasi paksa yang diberlakukan oleh Pemerintah Sri Langka. MCB meminta agar negara itu beri sanksi
MCB telah membentuk tim khusus yang dipimpin Asisten Sekretaris Jenderal Zara Mohammed — yang terdiri dari Badan Perwakilan Sri Lanka yang berbasis di Inggris, pengacara, pakar medis, dan pemimpin senior komunitas.
Satgas MCB telah menulis surat kepada Menteri Luar Negeri dan Komisaris Tinggi Sri Lanka untuk meminta kebijakan ‘kremasi paksa’ segera dibatalkan dan menyoroti dampaknya terhadap komunitas Muslim dan Kristen.
Kebijakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan beragam kelompok minoritas. Kremasi paksa yang diberlakukan oleh Pemerintah Sri Langka adalah pelanggaran hukum internasional untuk menunda pengembalian jenazah anggota keluarga untuk dimakamkan pada waktu yang tepat kecuali jika ada alasan yang kuat untuk melakukannya.
Hal itu tertuang dalam pernyataan secara remi yang disampai MCB, sebagaimana dikutip dari Daily Mirror. Dalam kasus ini, pihak berwenang Sri Lanka telah meninggalkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia untuk pengelolaan mayat yang aman selama pandemi virus corona tanpa alasan apa pun.
Selain itu, MCB juga menyoroti penolakan cepat dan tidak beralasan dari Mahkamah Agung Sri Lanka atas permohonan yang dibuat oleh anggota keluarga almarhum, untuk apa yang oleh beberapa orang digambarkan sebagai penganiayaan yang sedang berlangsung terhadap minoritas Muslim di Sri Lanka.
“Kami sekarang bersiap untuk membawa masalah ini untuk perhatian mendesak dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penyelesaian,” ujar Tayab Ali, mitra di firma hukum London terkemuka, Bindmans LLP.
MCB mengatakan bahwa kebijakan pemerintah Sri Lanka tentang kremasi paksa pada dasarnya tidak konstitusional dan terus menghancurkan perasaan keluarga almarhum.
“Sekarang sangat penting bagi komunitas internasional untuk mendesak Pemerintah Sri Lanka untuk segera membatalkan kebijakan ini. Satgas MCB akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia ini dan mengizinkan keluarga untuk menguburkan almarhum dengan bermartabat,” tulisnya. (bpc2)