BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Insan pers Indonesia yang diwakili beberapa organisasi pers menolak dan meminta Kapolri mencabut maklumat larangan penyiaran informasi Front Pembela Islam (FPI).
Insan pers ini diwakili oleh Asosiasi Jurnali Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang dituangkan dalam pernyataan sikap pada Jumat, 1 Januari 2020.
Salah satu poin yang disorot insan pers dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 adalah Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Insan pers menilai maklumat ini berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Insan pers juga menilai maklumat Kapolri ini mengancam tugas jurnalisme, karena tugas utamanya adalah mencari dan menyebarkan informasi, termasuk tentang FPI. Tugas jurnalisme ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers.
Para insan pers juga mendesak Kapolri segera mencabut maklumat ini, karena tak sesuai dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers. (bpc4)