BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah akhirnya membuat keputusan untuk melarang dan menghentikan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan ini diambil karena FPI tak lagi memiliki dasar hukum sebagai organisasi masyarakat (ormas) ataupun organisasi biasa.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020, dikutip dari Kompas.
“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tambah dia.
Dengan keputusan ini, maka Mahfud meminta pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk tidak lagi mengizinkan kegiatan yang dilakukan ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” kata Mahfud. (bpc4)