BERTUAHPOS.COM — Kuasa hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa Muhammad Achyar membenarkan bahwa pada tahun 2017 lalu, Karni Ilyas dan Gories Mere pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.
Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan.
Jurnalis senior Karni Ilyas dan mantan Kepala BNN Gories Mere membantah adanya pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait dengan perjanjian jual-beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terhadap bantahan ini juga diutarakan oleh Achyar. Dia menegaskan, informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu 2 Desember 2020, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, dengan total kerugian negara mencapai sebanyak Rp3 triliun, adalah tidak benar.
“Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu,” ujarnya.
“Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beriktikad baik,” ujar Achyar.
Menurutnya, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo, seperti yang diberitakan. Sebab, perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan karena sertifikat tanah tidak kunjung terbit hingga tahun 2018 lalu. “Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut,” tegasnya.
“Yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektare yang telah dijual ke Pak David dan baru dibayar down payment.”
“Belum bayar lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Dan Pak David itu pembeli beriktikad baik,” sambungnya.
Hal itu juga diamini oleh Kuasa Hukum Adam Djudje, Gabriel Mahal. Dia memastikan, Gories Mere dan Karni Ilyas sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah, H Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah Pemda itu. (bpc2)