BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Salah satu penyebab rendahnya pencapian realisasi Realestate Indonesia (REI) Riau dalam mencanangkan program 10.000 rumah dikarenakan peraturan Bank Indonesia (BI) dalam kredit pemilikan rumah (KPR).
Dari target 10 ribu rumah, hanya 10 persen yang terealisasi pada tahun 2014. “Pencapaian program perumahan di Riau hingga saat ini baru 10 persen. Pencapaian ini turun dari tahun sebelumnya, yang mencapai 17 hingga 20 persen ,”ujar Nursyafri Ketua Rei Riau saat musyawarah daerah beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bank Indonesia Wilayah Riau Mahdi Muhammad mengatakan peraturan BI terhadap KPR merupakan bentuk kehati-hatian. Peraturan melalui surat edaran BI No 15/40 DKMP perihal penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan konsumsi beragun dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
“Kebijakkan Loan to Value (LTV) adalah bentuk kehati-hatian bank dalam pemberian kredit baik untuk properti maupun kendaraan bermotor,” jelasnya Kamis (23/10/2014).
Jadi kebijakkan tersebut bukan sebagai langkah untuk menghambat program Rei, tetapi sebagai langkah dalam melindungi pembeli rumah pertama.
“Dalam kebijakan LTV, hanya berlaku pada rumah kedua dan ketiga. Sedangkan untuk rumah pertama tidak, hal ini untuk menjaga terjadinya kredit macet dan untuk menjaga kestabilan,” paparnya.
Pertimbangan BI memberlakukan kebijkan tersebut sebagai langkah agar pembeli rumah pertama tidak terganggu.
“Hal tersbut juga antisipasi agar orang yang memilki uang banyak tidak semena-mena dalam membeli rumah, karena bisa saja mereka ambil rumah lebih dari satu, dua, dan tiga hanya sekedar investasi. Sementara masih banyak orang yang belum memilki rumah pertama,itu yang kami maksud menjaga ke stabilan,”tutupnya. (yogi)