BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kapten Manchester United (MU) Harry Maguere divonis 21 bulan penjara, lalu menyatakan banding.
Kasus yang menggiringnya ke jeruji besi atas dugaan penyerangan, penolakan penahanan, termasuk upaya suap.
Hakim memvonisnya 21 bulan 10 hari penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun. Artinya dia tidak dipenjara selama tidak melakuka kesalahan serupa selama 3 tahun kedepan.
“Saya sudah meminta kuasa hukum untuk mengajukan banding atas keputusa hakim terhadap saya. Saya yakin tidak bersalah, saya, keluarga, dan rekan adalah korban dalam kasus ini,” kata Maguere.
Sebelumnya, dia terlibat dalam sebuah perkelahian di luar bar di Yunani. Dia disebut menyerang petugas, dengan pukulan dan umpatan. Dia juga disebut melawan saat diamankan dan berusaha menyuap petugas.
Insiden ini juga membuat Gareth Southgate batal memanggil Maguire ke Timnas Inggris. Selain itu Manchester United mempertimbangkan untuk pencopotan ban kapten dari lengan Maguire. (bpc2)