BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir membenarkan waktu perawatan pasien corona di rumah sakit kini dipersingkat. Apakah itu lantaran klaim biaya pasien Covid-19 mahal?
Jika sebelumnya, setiap pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif hasil tes swab, kini hanya berlaku sekali, dan pasien Covid-19 sudah diperbolehkan pulang.
Hal ini berlaku sejak adanya revisi kelima keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Apakah karena klaim biaya pasien Covid-19 di rumah sakit mahal? Bisa jadi. Tapi kami tidak sampai kesana. Kami hanya melaksanakan Kepmenkes itu,” ujarnya, Senin, 24 Agutsus 2020.
Dia menjelaskan, dengan adanya kebijakan itu setiap pasien dinyatakan sembuh cukup dengan sekali hasil negatif uji usap, dan berlaku diseluruh Indonesia.
Lantas bagaimana dengan tingkat akurasi kesembuhannya? “Kebijakan ini sudah melalui tahapan-tahapan kajian dan merujuk pada anjuran WHO,” ungkap Mimi.
Namun demikian, setiap pasien yang sudah dinyatakan sembuh, tetap wajib isolasi mandiri di rumah pascakeluar dari rumah sakit.
Paling tidak, kata Mimi, dengan durasi waktu isolasi mandiri paling lama 7 sampai 10 hari untuk masa netralisasi, sampai kondisi tubuh pasien pulih secara fit. Barulah dianjurkan beraktivitas seperti biasanya.
Sebagai informasi, saat ini total jumlah kasus terkofirmasi Covid-19 di Riau sudah mencapai 1.279. Adapun rinciannya 183 isolasi mandiri, 256 dirawat, 819 sembuh dan 21 kasus kematian akibat corona. (bpc2)