BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait rencana adanya bantuan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Kebijakan ini akan dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk stimulus perekonomian masyarakat. “Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ujar Gubernur Riau Syamsuar, singkat, Jumat, 07 Agustus 2020.
Syamsuar mengatakan untuk sementara dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu, karena memang landasan hukumnya tengah disusun dan disesuaikan. Secara prinsip, Riau akan ikut pada arahan pusat terhadap kebijakan pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengucurkan bantuan kepada karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Bantuan ini diklaim sebagai salah satu upaya pemerintah untuk stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan landasan hukum soal kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian, dan diperkirakan sudah bisa diberlakukan pada September 2020 nanti.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” kata Erick mengutip CNBC Indonesia.
Erick menjelaskan terbitnya aturan ini sebagai salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Dengan bantuan ini, diharapkan sekaligus memacu daya beli masyarakat.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick. (bpc2)