BERTUAHPOS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial senilai Rp2,2 triliun tidak tepat sasaran sepanjang 2025.
Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 dan menyasar program PKH, Bansos Sembako, serta BLTS Kesra. Selain pemborosan, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar dalam penyaluran bansos tersebut.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja bantuan sosial tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun dan kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar,” demikian tertulis dalam dokumen IHPS Semester I Tahun 2026.
BPK merinci sejumlah kelompok yang tetap menerima bansos meski tidak memenuhi kriteria. Mereka antara lain KPM berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, pendamping sosial, keluarga pendamping sosial, pemain judi online, penerima yang sudah meninggal, dan penerima yang tidak ditemukan keberadaannya.
Penetapan penerima juga terindikasi diberikan kepada KPM dengan data kependudukan yang tidak sesuai. BPK menemukan bansos disalurkan kepada KPM di luar desil yang ditetapkan. Kementerian Sosial selama ini menyalurkan Bansos Sembako kepada KPM pada desil satu hingga lima, namun mulai kuartal pertama tahun ini penerima dibatasi pada desil satu hingga empat.
BPK merekomendasikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan mekanisme pengendalian atas penetapan penerima bansos. Langkah ini dapat dilakukan melalui validasi dan verifikasi data penerima bersama instansi terkait. BPK juga meminta Menteri Sosial memproses kelebihan pembayaran Rp28,84 miliar sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.
Pemerintah tengah memperbarui sistem perlindungan sosial melalui Perlinsos Digital untuk menyalurkan bansos seperti PKH secara tepat sasaran menjelang tahun 2027. Sistem ini ditargetkan meluncur penuh pada pekan ketiga Oktober 2026. Uji coba Perlinsos Digital saat ini diperluas ke 258 kabupaten/kota dengan target mencakup 48 juta keluarga.
Bagi KPM yang terdaftar saat ini, temuan BPK menjadi sinyal bahwa data penerima akan diverifikasi ulang. KPM yang statusnya tidak sesuai kriteria berpotensi dicoret dari daftar penerima pada pembaruan data berikutnya. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat memeriksa status melalui kanal resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima bansos dengan imbalan uang. Pendaftaran dan pembaruan data bansos tidak dipungut biaya. Pengaduan terkait bansos dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk layanan pengaduan di kantor desa/kelurahan dan dinas sosial setempat.









