BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar menegaskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H / 2020 M di Riau hanya diizinkan untuk digelar di dalam mesjid. Artinya pelaksanaan shalat id tersebut tidak dilakukan di lapangan terbuka.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemuka agama terhadap himbauan ini agar bisa dipatuhi,” kata Syamsuar saat konferensi pers di Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2020.
Intrusi Gubernur mengenai Shalat Idul Adha, yang hanya boleh dilaksanakan di mesjid dianggap bertentangan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Menteri Agama, Nomor: 18 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Dalam SE itu, jelas diterangkan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di mesjid/lapangan/ruangan. Menanggapi hal ini, Syamsuar mengatakan bahwa SE dari Kemenag berlaku menyesuaikan dengan kondisi dan situasi disetiap daerah di tengah pandemi COVID-19.
“Jadi, SE itu bisa dilaksanakan sesuai dengan kondisi daerahnya. Sekarang ini, Riau dalam situasi penambahan jumlah kasus terkonfimasi yang sangat signifikan. Sehingga sangat tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan. Oleh sebab itu kami (instruksikan) agar diselenggarakan di mesjid saja,” kata Syamsuar.
Syamsuar juga menjelaskan, alasan mengapa pelaksanaan shalat id dilakukan di mesjid, agar setiap kegiatan masyarakat mudah di pantau dan diarahkan. Seperti terdapat warga yang tidak pakai masker atau tidak patuh pada protokol kesehatan lebih bisa diketahui dan diarahkan secara cepat oleh petugas.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha meski mendapat izin dilaksanakan di mesjid, Pemprov Riau memastikan sudah melakukan komunikasi kepada penyelenggara agar setiap mesjid menyediakan sarana dan pra sarana yang memadai sesuai dengan protokol kesehatan.
Warga diminta untuk selalu patuh memakai masjer, mencuci tangan dan menjaga jarak. Terhadap warga yang merasa tidak fit, atau batuk filek dan demam, sebaiknya tidak ikut shalat di mesjid dan melakukan ibadah sunat itu di rumah masing-masing. (bpc2)