BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau rencananya akan kembali membuka penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga, Dispenda Provinsi Riau Mohd Tahfianto mengatakan, rencana ini sudah diwacanakan. Namun untuk pelaksanaanya masih belum ditetapkan.
“Kami masih akan melakukan evaluasi. Oleh sebab itu belum bisa dipastikan waktunya. Namun kemungkinan besar masih untuk tahun ini dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19 di Riau,” ungkapnya dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau, Rabu, (15/2020)
Selama masa tanggap darurat COVID-19, Pemprov Riau sudah melakukan kebijakan penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor. Masa berlakunya sudah habis seiring habisnya masa tanggap darurat itu. (bpc2)