BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Papaku usaha kecil di Pekanbaru masih kebingungan mengenai informasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru. Mereka tidak tahu secara pasti apakah jenis usaha seperti yang dia kelola juga harus tutup atau tidak di tengah PSBB.
“Saya cuma buka print dan ATK. Sementara hampir setiap hari, selalau ada petugas yang datang ke tempatnya, karena menyangka kalau dia membuka usaha warung internet (warnet),” kata (sebut saja) Man, kepada Bertuahpos, Kamis 23 April 2020.
Dia mengaku hampir setiap kali petugas mendatangai tempat usahanya, dia harus bolak balik menjelaskan kepada petugas bahwa ini bukan warnet. Kemudian petugas pergi setelah memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan protokol COVID-19.
“Makanya bingung saya bang. Apakah usaha seperti kami ini juga harus ditutup. Di sini kami tidak menumpulkan banyak orang. Hanya satu-satu pelanggan datang untuk print,” sebutnya.
Tim Gugus Tugas Sub Bidang Penindakan Covid-19 Kota Pekanbaru, pada Rabu kemarin telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam rapat ini dibahas dan dipertegas item apa saja yang dibolehkan tetap buka atau beroperasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, belakangan memang semua tempat usaha diminta tutup. Langkah ini sebagai bagian dari shock therapy kepada masyarakat, bahwa PSBB itu pada prinsipnya penghentian kegiatan kerja di tempat kerja untuk sementara.
Dengan kata lain, kegiatan kerja tetap bisa dilakukan tetapi tidak boleh di tempat kerja. Namun, ada pengecualian. Pengecualian inilah yang didalami bersama saat rapat. Tim Gugus sudah menentukan item-item yang dikecualikan, antara lain supermarket, toko yang menjual bahan penting, sembako dan juga industri yang mendukung terhadap kegiatan ekonomi, industri yang mendukung otomotif, serta transportasi. “Jadi mudah-mudahan ke depan akan kita tegakkan sesuai Perwako Nomor 74 Tahun 2020 itu,” jelasnya.
Ingot mengatakan, dalam item pengecualian itu, artinya yang boleh dibuka, seperti rumah makan, kafe dan penjualan makanan ataupun pedagang kaki lima kuliner tetap boleh buka. Tapi tidak boleh menyiapkan tempat untuk konsumsi
Usaha lainnya yang boleh di buka seperti mal dan tempat perbelanjaan, serta pasar tradisional (bukan pasar kaget). Kemudian toko modern, atau swalayan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Lalu SPBU (sesuai jam operasional ditentukan).
Selanjutnya agen atau distribusi bahan pokok penting (dasar, pasangan) termasuk toko untuk bahan bangunan kontruksi (toko bangunan, toko besi dan sejenisnya). Kemudian bengkel, lanjutnya, bengkel ini perlu ditegaskan. Ada beberapa pabrikan terkenal seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi dan sebagainya itu hanya diizinkan untuk membuka bengkel servis mesin. Bukan outlet pemasaran.
Selanjutnya usaha industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok penting tadi, seperti pabrik tahu, tempe, roti dan sebagainya. Yang berkaitan dengan pangan dibolehkan. Serta pabrik alat kesehatan, obat dan sebagainya. Lalu toko kelontong ini didefinisikan, toko di pemukiman yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari. “Selain ini (yang dijelaskan), itu tutup. Lembaga keuangan buka. Leasing tutup, toko fashion tutup,” jelasnya.
Tapi, kata dia, dalam Perwako itu Walikota bisa menambah pengecualian. Nanti dalam pengawasan, kata dia, bisa saja petugas dalam menemukan sebuah kegiatan yang memang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi belum termasuk dalam Perwako. “Akan kita pertimbangan. Kalau memang kita sepakat masuk dalam kebutuhan masyarakat, akan kita tambahkan pengecualian. Artinya masih ada aspek lain yang kita sempurnakan sambil berjalan,” jelasnya. (bpc3)