BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Sidang praktek percaloan di Kantor Imigrasi Pekanbaru dengan terdakwa Wandri Zaldi, Senin (20/4/2020), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kepada majelis hakim, Erwin Hendra Winata, Kasi Lantaskim, mengakui mengetahui adanya praktek percaloan dan melaporkannya.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Novrizal SH, menghadirkan lima orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH. Kelima saksi yakni, Erwin Hemdra Winata, Kasi Lalulintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rasmiza Indria, Costumer Service, Sela Aprilia, ASN bagian enteri data counter 4.
Kemudian, M Yuliarsyah, ASN Bagin entri data pada Counter 5 dan M Nursyapto Wibowo, ASN Bagian entri data pada counter 3.
Kepads majelis hakim, saksi Erwin Hendra Winata, Kasi Lantaskim mengaku bertugas mengawasi jalannya kegiatan dan tempat pemeriksaan imigrasi. Ia juga mengaku telah memasang imbauan agar warga pemohon paspor tidak menggunakan calo di tempat pelayanan.
Selain itu, dalam rapat saksi Erwin juga mengaku ada mengimbau kepada staf terhadap praktek percaloan.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum Novrizal, apakah saksi Erwin Hendra Winata, ada memperoleh informasi bahwa ada praktek percaloan di Kantor Imigrasi, Erwin mengatakan ada mendengar informasi tersebut dan melaporkannya.
Saksi Erwin juga mengaku mengenal terdakwa Wandri sebagai biro jasa, namun Erwin mengaku tidak ada melihat terdakwa Wandri di ruangan Kantor Imigrasi, tetapi di luar kantor.
Sementara saksi Rasmiza Indria, kepada majelis hakim mengaku tidak pernah melihat terdakwa di kantor imigrasi. Sementara saksi Sela Aprilia: mengaku pernah melihat terdakwa di warung makan depan kantor.
Saksi M Yuliarsyah, kepada majelis hakim mengaku kenal dengan terdakwa sebagai biro jasa, demikian juga dengan saksi M Nursyapto Wiboo, mengaku kenal dengan terdakwa sebagai biro jasa.
Namun kelima saksi mengaku sama sekali tidak pernah dimintai bantu oleh terdakwa berkaitan dengan pengurusan aspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Seperto diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan dari praktek percaloan yang dilakukan oleh terdakwa Wandri, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Pekanbaru, yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, menerima aliran dana dari terdakwa
Keduanya disebut menerima masing-masing
Rp19.350.000 dan Rp2.250.000. Meski demikian, hingga saat ini keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.***(bpc17)