• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bank Riau Kepri ‘Langganan’ Denda dari Pihak Regulator, Mulai Puluhan Hingga Ratusan Juta

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Februari 2020
Menara Gedung Bank Riau Kepri
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM,
PEKANBARU– Bank Riau Kepri ternyata hampir setiap tahun selalu terkena denda atas berbagai persoalan maupun masalah yang ditimbulkan internal Bank Riau Kepri. Diantaranya kesalahan pelaporan LBU dan SID yang mengakibatkan sanksi administratif berupa pengenaan denda.

Bahkan sepanjang tahun 2017, terdapat sanksi administratif berupa pengenaan denda atas kesalahan pelaporan LBU dan SID dari pihak regulator. Meski sanksi berupa pengenaan denda ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Bank Riau Kepri, sanksi ini ternyata berlanjut tiap tahunnya. Bila diakumulasi, tentu jumlahnya bisa sangat besar.

Buktinya, sepanjang tahun 2018 Bank Riau Kepri milik masyarakat Riau Kepri ini kembali terkena sanksi administratif berupa pengenaan denda atas kesalahan pelaporan LBU dan SID dari pihak regulator. Sumber internal BertuahPos.com menyebutkan, sekali denda yang diberikan sebesar Rp 10juta, untuk tiap bulannya. Ini artinya, jumlah denda yang harus dibayarkan Bank Riau Kepri bisa mencapai ratusan juta.

Baca: Ada Kejahatan Perbankan di Bank Riau Kepri? Syamsuar: Tetap Harus Diproses Hukum

Diduga, pengenaan denda kepada Bank Riau Kepri ini dalam kaitannya penyediaan data masih secara manual, belum dapat mengeluarkan report terkait laporan sehingga penyusunan LBU 07 (surat berharga) mengharuskan dilakukan secara manual. “Karena dilakukan secara manual maka sangat berpotensi terjadinya human error,” kata sumber tersebut.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi  bertuahpos.com kepada Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri, Jazuli tidak memberikan direspon. Panggilan telpon dan pesan Whats App yang dilakukan redaksi bertuahpos.com, sama sekali belum dijawab.

Baca: Ditanya Pengadaan Software IT, Sekper Bank Riau Kepri Masih Bungkam, Devisi Hukum Sebut Tak Tahu

Sedangkan Devisi Corsec Bank Riau Kepri, Dwi, terkait berapa besaran denda yang dikenakan OJK kepada Bank Riau Kepri, dia mengatakan untuk sementara ini tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu. “Nanti saya koordinasikan dulu dengan pimpinan,” katanya kepada bertuahpos.com, via telpon, Rabu, 26 Februari 2020.

Sementara Devisi hukum Bank Riau Kepri Fajar Restu hanya membalas pesan singkat agar BertuahPos mengkonfirmasi ke devisi sekretaris perusahaan. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko yang dikonfirmasi berulang kali juga tidak memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, LBU ialah Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), sedangkan SID merupakan singkatan dari Sistem Informasi Debitur. Seperti diketahui, setiap bank diwajibkan untuk memberikan  penyampaian laporan keuangan diantara LBU dan SID kepada pihak regulator.(bpc3/1)

Baca: Soal Pengadaan Software Bank Riau Kepri Rp4,7 M Diduga Tanpa Uji Petik, Syamsuar: Nanti Saya Tanya Dulu
Tags: bank riau kepriBRKdenda brkDireksi Bank Riau KepriOJK Riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

OJK Riau Jadikan Nenas Siak Proyek Percontohan Ekonomi Daerah
Ekonomi

OJK Riau Jadikan Nenas Siak Proyek Percontohan Ekonomi Daerah

...

Read moreDetails
Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah

University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau

Next Post

Pulau-pulau di Indonesia Terancam Tenggelam Akibat Es Antartika Mencair

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.