BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Syafrudin salah seorang petani di Pekanbaru, Riau, yang sempat terancam hukuma penjara, akhirnya dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 4 Februari 2020.
Putusan ini disambut suka cita oleh Syafrudin seusai sidang.
“Alhamdulillah,” ujarnya singkat.
Tak hanya Syafrudin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang selama ini mendampingi proses hukumnya juga menuturkan rasa bahagia atas hasil putusan sidang.
“Dakwaan jaksa tidak terpenuhi,” ujar Aditya Bagus salah seorang dan juga mantan Ketua LBH Pekanbaru.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Syafrudin ditangkap dan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena hanya membakar lahan 20×20 yang difungsikannya untuk bercocok tanam. Hal ini memicu dukungan kepada Syafrudin yang dinilai hanyalah seorang petani kecil. Petisi dukungan kepada Syafrudin bahkan telah mencapai 4 ribu lebih sebelum sidang putusan hari ini. (bpc9)