BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aktivis lingkungan Riau, Johny Setiawan Mundung meminta pemerintah menyiapkan tempat evakuasi bagi warga Riau yang terkena kabut asap. Pemerintah juga harus menyediakan air dan kebutuhan lain selama mengungsi.
Dipaparkan Johny, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Mitigasi Bencana, harusnya pemerintah saat ini sudah menyiapkan semua kebutuhan masyarakat Riau yang tak bisa lagi menghirup udara segar karena asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca :Â Pasien Terkena ISPA Kian Meningkat, Ini Himbauan dari Ketua PERSI Riau
“Hak masyarakat Riau untuk menghirup udara segar itu sudah hilang. Maka, pemerintah harusnya sudah menyiapkan segala keperluan untuk mengungsi ke tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan hak itu kembali. Misalnya, pemerintah menyiapkan tempat di daerah yang tak terkena kabut asap untuk tempat evakuasi warga Riau,” ujar Johny kepada bertuahpos.com, Kamis 19 September 2019.
“Ditambah transportasinya, baik itu bus atau pesawatnya, air bersihnya, dan lain sebagainya. Itu adalah perintah UU,” jelas Johny.
Perintah evakuasi warga ini, lanjut Johny, berasal dari UU. Karena itu, pemerintah harus menaati perintah UU tersebut.
Jika proses evakuasi tak dilakukan, maka sesuai UU, pemerintah wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Riau, yang kehilangan haknya untuk menghirup udara segar.
“Jika tak ada satupun langkah diatas yang dilakukan pemerintah, maka masyarakat harus menggugatnya. Gugatan ini bisa dilakukan di Pengadilan Negeri. Kalau ada masyarakat yang bertanya, apa yang bisa dilakukan di tengah asap ini? Ya gugat pemerintah, yang tak bisa memberikan hak masyarakat untuk menghirup udara segar,” pungkas Johny. (bpc2)