BERTUAHPOS.COM, SIAK – Kejaksaan Negeri Siak melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang Korupsi untuk antisipasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan mulai tingkat paling bawah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) Zainul Arifin Melalui Kasi Intel Robi Hariyanto Siregar Jumat (11/9/2014). “Sosialisasi ini kita lakukan sebagai langkah preventif atau pencegahan, di kalangan pemerintahan yang paling bawah yakni selain PNS di lingkungan Kecamatan maupun Kepala Desa,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.
Lanjut Robi Hariyanto aadapun undang-undang yang disosialisasikan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Saat ini banyak anggaran yang dilimpahkan atau diberikan ke Desa-Desa, mulai dari ADD,POKMAS,dan anggaran dari provinsi yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah. Anggaran tersebut diperuntukan untuk membangun sarana desa, yang sangat rentan terhadap adanya penyalahgunaan.
“Jangan sampai ada ulah kepala Desa yang menyalahgunakan wewenangnya dan berurusan dengan aparat hukum,” tukas Robi Hariyanto.(syawal)